Tampilkan postingan dengan label Yahudi dan Nasrani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yahudi dan Nasrani. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2015

Isi Pokok Surat Al-Ma'idah


Masa pewahyuan

Tema (pokok persoalan) surat ini, yang didukung sejumlah hadis mengisyaratkan bahwa surat ini diturunkan setelah Perjanjian Hudaibiyah pada akhir tahun ke-6 atau awal tahun ke-7 Hijriah. Itulah sebabnya di dalam surat ini ada bahsan tentang perjanjian tersebut.
Rasulullah bersama 1400 Muslim berangkat ke Makkah pada tahun 6H untuk melakukan umrah. Tapi kaum Quraisy dengan sikap penuh permusuhan menghalangi mereka, meskipun hal itu sebenarnya bertentangan dengan hukum adat yang berlaku di tanah Arab. Setelah melalui perundingan yang rumit dan sulit, sebuah perjanjian disepakati di kawasan Hudaibiyah, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Rasulullah bisa melakukan umrah pada tahun berikutnya.
Hal itu merupakan kesempatan yang baik bagi Rasulullah untuk mengajar pada Muslim bagaimana cara terbaik untuk melakukan ibadah haji seraya memperlihatkan keunggulah Islam, tanpa menghalangi kaum kafir untuk melakukan hal yang sama sebagai balasan atar perilaku buruk mereka. Padahal, bila mereka ingin balas dendam, itu sama sekali tidak sulit, karena banyak kaum kafir yang harus menempuh perjalanan ke Makkah melalui wilayah kekuasaan Muslim. Karena itulah ayat-ayat pendahuluan dalam surat ini menyinggung perjalanan haji ke Makkah, dan hal yang sama juga diulang dalam ayat 101-104. Topik-topik lain dalam surat ini juga muncul pada masa yang sama.

Asbabu-nuzul

Surat ini diwahyukan sebagai solusi kebutuhan-kebutuhan sehubungan dengan perubahan kondisi-kondisi yang terjadi sehubungan dengan pewahyuan surat Ali ‘Imran dan An-Nisa. Pukulan batin akibat kekalahan dalam Perang Uhud telah membuat sekeliling Madinah menjadi berbahaya bagi pasa Muslim.
Kini Islam telah menjadi kekuatan yang tak terkalahkan, dan Negara Islam telah meluas ke Nejd di timur, ke Laut Merah di barat, ke Suriah di utara, dan ke Makkah di Selatan. Kekalahan mereka dalam Perang Uhud tidak mengendorkan tekad mereka. Sebaliknya, hal itu malah menjadi pendorong untuk terus berjuang.
Sebagai hasil perjuangan mereka yang tak ada hentinya dan pengorbanan mereka yang tiada tara, kekuasaan para suku di sekeliling Madinah, dalam radius 200 mil dan lebih jauh lagi, telah hancur. Ancaman Yahudi yang selalu menghantui Madinah telah disapu bersih, dan Yahudi yang tinggal di bagian lain Hijaz telah menjadi pembayar pajak (upeti) ke Negara Madinah. Usaha Quraisy untuk menekan Islam telah ditepis dalam Perang Parit. Setelah itu, sudah sangat jelas bagi bangsa Arab di luar Madinah bahwa kini tak ada lagi kekuatan yang akan mampu menghambat gerakan Islam. Islam bukan lagi hanya syahadat yang merasuk ke dalam pikiran dan perasaan orang tapi telah menjadi sebuah Negara yang mendominasi setiap segi kehidupan yang hidup di dalam wilayah kekuasannya. Ini menjadi jaminan bagi kaum Muslim untuk hidup dengan cara mereka sendiri, sesuai iman mereka, tanpa ada rintangan.
Perkembangan lain juga terjadi pada masa ini. Peradaban Muslim berkembang seiring dengamn asas-asas dan cara pandang Islam. Peradaban ini sangat berbeda dari semua peradaban lain dalam semua detailnya, membedakan sangat nyata antara Muslim dengan non-Muslim secara moral, sosial dan perlilaku budaya.
Masjid telah dibangun di semua wilayah, shalat telah diwajibkan dan imam untuk setiap tempat telah ditetapkan. Hukum sipil dan kriminalatelah dirumuskan secara rinci dan telah ditegakkan di semua pengadilan Islam. Cara baru berdagang urusan komersial telah menggantikan cara lama. Hukum perkawinan dan perceraian, pemisahan jenis kelamin, hukum perzinaan dan fitah, dan sebagainya, telah mewarnai secara khusus kehidupan sosial Muslim. Perilaku sosial mereka, cara bicara mereka, pakaian mereka, dan gaya hidup merekqa, kebudayaan mereka, dan lain-lain, telah terbentuk secara berbeda. Sebagai hasil dari semua perubahan tersebut, kaum non-Muslim tidak bisa lagi berharap bahwa mereka akan kembali kepada keadaan seperti dahulu.
Sebelum Perjanjian Hudaibiyah, kaum Muslim begitu sibuk menghadapi perseteruan kaum Quraisy, sehingga tak punya kesempatan untuk memperluas da’wah. Hambatan itu tersingkir dengan perjanjian yang sekilas tampak merupakan kekalahan namun sebenarnya kemenangan. Perjanjian tersebut bukan hanya memberikan kedamaian bagi kaum Muslim di dalam wilayah mereka sendiri, tapi juga memberi kelonggaran untum menyebarkan da’wah ke sekeliling daerah-daerah perbatasan. Karena itulah Rasulullah menulis surat-surat da’wah kepada penguasa Persia, Mesir, Romawi, dan para ketua suku Arab. Pada saat yang sama, para da’i Islam pun menyebar ke tengah kelompok-kelompok dan suku-suku. Begitulah situasinya ketika surat Al-Ma’idah turun.

Pokok bahasan

Surat ini membahas tiga masalah pokok berikut:
1.      Perintah dan anjuran untuk urusan agama, budaya dan politik Muslim. Dalam hal ini peraturan-peraturan yang bersifat ritus (upacara) seperti perjalanan haji, telah dirumuskan; perhargaan terhadap simbol-simbol ajaran Allah telah diperintahkan, dan hambatan atau campur-tangan atas urusan haji telah dilarang. Aturan-aturan yang pasti telah ditetapkan untuk masalah halal-haram dalam urusan makanan, dan pemaksaan diri untuk melakukan hal-hal tertentu di masa jahiliyah telah dihapus. Makanan Ahli Kitab telah dihalalkan, perkawinan dengan wanita mereka telah diijinkan. Petunjuk untuk berwudhu, mandi, dan tayamum telah diajarkan. Hukuman bagi pemberontakan, gangguan keamanan dan pencurian telah dipastikan. Minuman keras dan judi telah mutlak diharamkan. Denda bagi pelanggar sumpah dan hukum pembuktian pun telah ditambahkan.
2.      Peringatan bagi para Muslim. Karena kaum Muslim telah menjadi pengendali sebuah lembaga pemerintahan, tentu ada kekhawatiran kalau-kalau mereka melakukan korupsi (penyimpangan). Pada masa ini percobaan besar terjadi berulang-ulang, membuat mereka sadar untuk selalu menegakkan keadilan dan menjaga diri untuk tidak melakukan kesalahan yang sama seperti para pendahulu mereka, kaum Ahli Kitab. Mereka diperintah untuk berpegang teguh pada Perjanjian untuk selalu mematuhi Allah, Rasulullah, dan untuk memperhatikan dengan ketat pereintah serta larangan mereka, demi kepentingan diri mereka sendiri. Mereka diingatkan agar tidak mengalami nasib yang sama seperti nasib Yahudi dan Nasrani yang melanggar janji. Mereka disuruh untuk mematuhi ayat demi ayat Al-Quran dalam segala urusan, dan dilarang bersikap munafik.
3.      Peringatan bagi Yahudi dan Nasrani.  Karena kekuasaan Yahudi telah lemah secara keseluruhan, dan hampir semua wilayah kekuasaan mereka di Tanah Arab telah jatuh ke tangan Muslim, mereka diperingatkan tentang kesalahan-kesalahan mereka, dan diajak untuk kembali ke Jalan Yang Benar. Pada saat yang sama, undangan yang rinci juga telah diberikan kepada kaum Nasrani. Kesalahan iman mereka telah begitu jelas dikoreksi, dan mereka diberi peringatan untuk mengikuti Rasulullah (Nabi Muhammad). Tapi harap dicatat bahwa peringatan yang sama tidak diberikan kepada kaum Majusi (pemuja api) dan para pemuja berhala. Mungkin bagi mereka memang tidak diperlukan peringatan secara terpisah, karena kondisi mereka dianggap sama dengan kaum musyrik Arab.

Isi pokok surat Al-Ma’idah: Konsolidasi jama’ah
Sebagai kelanjutan intstruksi tentang kosolidasi Umat, yang telah diberikan dalam surat sebelumnya, di sini kaum Muslim diarahkan untuk memperhatikan dan memenuhi kewajiban mereka. Pengaturan lebih jauh telah dirumuskan untuk menguji kaum Muslim mencapai tujuan tersebut (konsolidasi). Mereka diwanti-wanti untuk melindungi diri dari korupsi (penyimpangan) kekuasaan, dan diarahkan untuk memperhatikan Perjanjian dalam Al-Quran. Mereka diperingatkan untuk belajar dari kesalahan-kesalahan para pendahulu mereka, Yahudi dan Nasrani; agar mereka tetap pada Jalan Yang Benar, dengan mematuhi bimbingan Rasulullah.

*Sumber: The Quran Project, Saudi Arabia.


Selasa, 16 Desember 2014

Sekilas Tentang Surat Al-Ma’idah


Periode pewahyuan

Tema surat ini mengisyaratkan, dan ini didukung sejumlah hadis, bahwa surat ini diturunkan setelah perjanjian Hudaibiyah pada akhir abad 6 H atau pada permulaan abad 7 H. Karena itulah surat ini mengangkat masalah-masalah yang timbul dari perjanjian tersebut.
Pada waktu itu, Rasulullah bersama 1400 Muslim pergi ke Makkah untuk berumrah. Tapi kaum Quraisy, terdorong oleh rasa permusuhan mereka, menghalanginya, walau hal itu bertentangan dengan adat lama bangsa Arab. Setelah dilakukan perundingan yang sulit dan keras, dibuatlah perjanjian di Hudaibiyah, yang antara lain menegaskan bahwa Rasulullah dan rombongannya baru boleh berumrah tahun berikutnya. Hal itu merupakan peristiwa berharga bagi para Muslim, agar selanjutnya mereka melakukan cara yang benar untuk datang ke Makkah dengan keagungan Islam dan mencegah agar mereka tidak menghalangi orang-orang kafir untuk berhaji sebagai pembalasan atas perbuatan buruk mereka.
Melakukan pembalasan terhadap mereka tidaklah sulit, karena banyak orang kafir yang harus melalui wilayah kekuasaan Muslim dalam perjalanan mereka ke Makkah. Karena itulah pendahuluan surat ini menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan haji, dan tema yang sama juga diulang dalam ayat 101-104. Perkara-perkara lainnya dalam surat ini juga muncul dalam periode ini.

Asbabu-nuzul
Surat ini diwahyukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari kondisi-kondisi yang berbeda dari masa penurunan surat Ali Imran dan An-Nisa. Pada waktu itu, pukulan akibat kekalahan dalam Perang Uhud membuat keadaan di sekeliling Madinah menjadi sangat berbahaya bagi kaum Muslim. Islam telah menjelma menjadi kekuatan tangguh, dan Negara Islam telah meluas sampai ke Najd di sebelah timur, sampai ke Laut Merah di sebelah barat, ke Suriah di utara, dan ke Makkah di selatan. Kekalahan dalam Perang Uhud tidak meruntuhkan tekad para Muslim. Hal itu malah mendorong mereka untuk berjuang lebih keras. Alhasil, berkat perjuangan yang tak kenal henti dan pengorbanan yang tiada tara, kekuasaan para suku yang mengitari mereka dalam radius 200 mil atau lebih, telah hancur. Ancaman Yahudi yang selalu menghantui Madinah telah disapu seluruhnya, dan Yahudi di bagian-bagian lain tanah Hijaz telah menjadi pembayar upeti ke Madinah. Usaha terakhir Quraisy untuk menekan Islam telah digagalkan melalui Perang Parit. Setelah kejadian itu, jelaslah bagi bangsa Arab bahwa sekarang tak ada lagi kekuatan yang mampu menghalangi lajunya pergerakan Islam. Kini Islam bukan lagi hanya doktrin yang menghuni pikiran dan hati tapi sudah menjadi sebuah Negara yang mendominasi setiap aspek kehidupan manusia yang hidup di dalamnya. Ini berarti bahwa kaum Muslim sudah dijamin untuk menjalankan cara hidup mereka tanpa ada hambatan.
Perkembangan lain juga terjadi pada masa itu. Peradaban Muslim telah berkembang seiring dengan asas-asas dan cara pandang Islam. Peradaban  ini sangat berbeda dari semua peradaban dalam segala seginya, dan membedakan dengan jelas antara Muslim dan non-Muslim dalam perilaku moral, sosial dan budaya. Masjid telah berdiri di semua wilayah, shalat telah dijalankan, dan imam untuk semua tempat dan suku telah ditetapkan. Hukum sipil dan kriminal delah dirumuskan secara rinci dan telah diberlakukan di seluruh lembaga pengadilan Islam. Peraturan dagang dan komersial lama telah digantikan dengan yang baru. Hukum nikah-talak, penyimpangan seksual, hukuman bagi pezina, pemitnah dan lain-lain telah ditetapkan. Perilaku mereka, cara bicara mereka, pakaian mereka, cara hidup mereka, budaya mereka dan lain-lain, telah terbentuk secara unik. Sebagai hasil dari perubahan-perubahan ini, kaum non-Muslim tak lagi bisa berharap bahwa para Muslim akan berbalik kepada keadaan lama mereka.
Sebelum perjanjian Hudaibiyah, kaum Muslim mengalami hambatan berat untuk berda’wah kepada kaum non-Muslim Quraisy. Tapi hambatan itu kemudian lenyap setelah perjanjian Hudaibiyah yang sepintas tampak seolah kaum Muslim kalah, padahal sebenarnya mereka menang. Hal ini bukan hanya membuat kaum Muslim merasa aman di dalam wilayah sendiri, tapi juga menjadi leluasa untuk berda’wah kepada orang-orang di sekitar mereka. Seiring dengan itu, Rasulullah pun mengirimkan surat-surat da’wahnya kepada para penguasa Persia, Mesir, Romawi, dan para pentolan Arab. Inilah keadaan yang berlangsung seiring dengan pewahyuan surat Al-Ma’idah.

Pokok-pokok bahasan
Surat Al-Ma’idah membahas, antara lain topik-topik di bawah ini.
1.       Perintah dan petunjuk tentang kehidupan beragama dan politik Muslim. Berkaitan dengan ini, peraturan tentang ibadah haji telah ditetapkan; pelaksanaan manasik dan penghormatan terhadap simbol-simbol ajaran Allah diperintahkan; dan segala bentuk hambatan atau gangguan perjalanan menuju Ka’bah telah diharamkan. Segala peraturan dan tata-cara versi jahiliyah telah dihapus. Makanan Ahli Kitab dihalalkan, dan menikahi wanita mereka dibolehkan. Teknis berwudhu dan mandi, juga tayamum, telah dijelaskan. Hukuman bagi pemberontak, pengacau dan pencuri telah dirumuskan. Minuman keras dan judi telah dinyatakan terlarang secara mutlak. Denda bagi pelanggar sumpah telah ditetapkan dan hukum pembuktian juga telah dicantumkan.
2.       Peringatan bagi para Muslim. Karena para Muslim telah menjadi bagian dari lembaga kekuasaan, timbul kekhawatiran bahwa mereka akan melakukan penyimpangan (korupsi). Dalam masa kejayaan yang penuh dengan ujian berat ini, Allah memperingatkan mereka berulang-ulang untuk berpegang teguh pada keadilan dan menjaga diri secara ketat dari perilaku salah yang telah diperbuat para pendahulu mereka dari Ahli Kitab. Mereka diperintahkan untuk berpegang teguh pada janji kepatuhan terhadap Allah dan rasulNya, dan untuk melaksanakan perintah dan larangan mereka, agar mereka selamat dari akibat buruk yang menimpa Yahudi dan Nasrani yang telah melanggar perjanjian. Mereka diperintah untuk melaksanakan ayat-ayat Al-Qurãn dan dilarang bersikap munafik.
3.       Peringatan bagi Yahudi dan Nasrani.  Seiring melemahnya kekuasaan Yahudi secara total, dan hampir semua tempat tinggal mereka di Arabia utara telah jatuh ke dalam kekuasaan Muslim, mereka diperingatkan berulang-ulang tentang kesalahan mereka, dan diajak untuk mengikuti Jalan Yang Benar. Pada saat yang sama, ajakan serupa juga ditawarkan kepada kaum Nasrani. Kesalahan iman mereka dijelaskan, dan mereka diwanti-wanti untuk mengikuti bimbingan Rasulullah. Namun perlu dicatat bahwa dalam surat ini tak ada seruan khusus kepada kaum Majusi (para pemuja api) dan kaum pemuja berhala, karena rupanya tak dibutuhkan da’wah khusus bagi mereka, mengingat perilaku mereka sama saja dengan kaum musyrik Arab secara umum. ***


***Sumber: Al-Quran Project, Saudi Arabia.